Mahfud MD Kritik Penulis Skenario Ikatan Cinta RCTI, Tidak Sesuai dengan Ilmu Hukum Pidana

16 Juli 2021, 19:39 WIB
Mahfud MD Kritik Penulis Skenario Ikatan Cinta RCTI, Tidak Sesuai dengan Ilmu Hukum Pidana /Kolase dari Instagram.com/@mohmahfudmd dan tangkap layar YouTube.com RCTI - LAYAR DRAMA INDONESIA

SEMARANGKU - Pakar hukum Indonesia Mahfud MD mengkritik penulis skenario Sinetron Ikatan Cinta yang tayang di RCTI.

Sinetron Ikatan Cinta yang dibintangi utama Amanda Manopo dan Arya Saloka mendapatkan komentar dari tokoh Mahfud MD.

Dia mengaku selama pelaksanaan PPKM Darurat, ia selalu menonton serial sinetron Ikatan Cinta untuk mengisi waktu luang.

Menurutnya, sinetron ini asyik ditonton meskipun alur ceritanya agak muter muter.

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Juli 2021: Aldebaran Berhasil Dapatkan Sumarno, Elsa Panik Sampai Kecelakaan

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Juli 2021: Elsa Pusing Banyak Masalah, Ditambah Sumarno yang Dapat Surat Penangkapan Polisi

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," tulisnya dikutip dari twitternya.

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengkritik penulis skenario yang sering digandrungi oleh banyak orang di Indonesia.

Pihaknya melihat sinetron dengan kacamata hukum bahwa bukti pengakuan Ibu Sarah atas pembunuhan Roy tidak kuat.

"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bukan bukti yg kuat," tambahnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Juli 2021, Aldebaran Minta Sumarno Khianati Elsa hingga Catherine Dikejar Polisi

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Juli 2021: Sumarno Ditangkap, Elsa akan Tinggal di Penjara

Dia menjelaskan, dalam ilmu hukum pidana tidak semuanya orang yang mengaku langsung dihukum karena buktinya belum kuat.

"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa," katanya.

"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau banget nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sebagai pelaku yang sebenarnya bebas," imbuhnya.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler