SEMARANGKU – Dengan dicabutnya Peraturan Presiden atau Perpres izin investasi miras, Menko Polhukam RI Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak alergi terhadap kritik.
Sebelumnya Perpres izin investasi miras mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat seperti ormas, tokoh agama, dan kepala daerah.
Setelah dikritik, Perpres izin investasi miras tersebut dicabut, Mahfud MD mengungkapkan pemerintah tidak alergi kritik jika kritik yang disampaikan memenuhi kondisi berikut.
Perpres izin investasi miras dicabut setelah dikritik, Mahfud MD tegaskan pemerintah tak alergi kritik asal penuhi kondisi berikut
Tak langsung menyinggung tentang dicabutnya Perpres investasi miras, Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung tentang kebijakan vaksinasi yang sebelumnya berbayar menjadi digratiskan.
“Semula vaksinasi akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls trtntu. Ada yg kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitter-nya.
Belum cukup vaksin digratiskan untuk semua orang, Mahfud MD membahas kritik yang terlontar lagi setelah itu yaitu perizinan bagi perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi secara mandiri yang akhirnya diizinkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Punya Panggilan Khusus, Begini Sosok dan Kepribadian Rina Gunawan di Mata Melaney Ricardo
“Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan,” lanjutnya.
Dengan dicabutnya Perpres investasi miras, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran.
“Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD mensyaratkan bahwa kritik dan saran yang rasional akan diterima pemerintah karena menurutnya kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan.
“Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan,” katanya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.***