Sasaran Vaksinasi Tahap Kedua Ditetapkan Pemerintah, Pekerja Publik dan Lansia Jadi Prioritas

17 Februari 2021, 17:00 WIB
Petugas menyuntikan vaksin COVID-19 kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang diberikan untuk pekerja publik dan lansia itu dimulai dari pedagang Pasar Tanah Abang dengan disaksikan langsung Jokowi. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

SEMARANGKU - Pemerintah prioritaskan pekerja publik dan lansia sebagai sasaran vaksinasi tahap kedua.

Penetapan pekerja publik dan lansia sebagai prioritas vaksinasi tahap kedua disebabkan interaksi dan mobilitas yang tinggi sehingga rentan terpapar virus.

Pekerja publik yang menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua meliputi pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik, pekerja transportasi publik, atlit, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tanam Cemara Laut di Pantai Kendal, Kades: Akan Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Reyna Ingin Aladdin Cepat On The Way di Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 17 Februari

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu menyebutkan, menekan laju virus dapat mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan.

"Jumlah sasaran vaksinasi tahap kedua ini sebanyak 38.513.446 orang tediri dari 21 juta orang lebih lansia 60 tahun ke atas dan 17 juta lebih petugas pelayanan publik. Penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan sesuai Roadmap WHO, SAGE, dan rekomendasi ITAGI. Program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan selesai pada Mei 2021," ujar dr. Maxi.

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

Baca Juga: TRENDING! Nissa Sabyan Dianggap Pelakor, Istri Ayus Sabyan Sindir di Medsos dan Dapat Dukungan Natizen

Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sebelumnya merekomendasikan vaksinasi pada rentang usia 18-59 tahun.

Sementara itu vaksinasi bagi lansia 60 tahun ke atas terdapat prosedur spesifik dan berbeda sebagai wujud kehati-hatian.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengingatkan kembali bahwa tekanan darah penerima vaksinasi tidak lebih dari 180 per 110 mmHg.

Baca Juga: Kebusukan Elsa Ketahuan Papa Surya, Mama Sarah Berusaha Tutupi di Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 17 Februari

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pemulihan Sektor Pariwisata, Menko Airlangga: Tetap Perhatikan Keselamatan

Lebih lanjut ia menginformasikan bahwa interval penyuntikan atau vaksinasi dosis kedua berjarak 28 hari, berbeda dengan kelompok usia 18-59 tahun yang hanya membutuhkan 14 hari.

Bagi penyintas Covid-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui, dikutip dari Siaran Pers Kementerian Kesehatan, Senin, 15 Februari 2021.

Kendati telah mendapatkan vaksinasi, pekerja publik dan lansia tetap diimbau patuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: 14 Golongan yang Diprioritaskan untuk Vaksinasi Tahap 2, Ada Wartawan, Pedagang, dan Guru

Baca Juga: Kabar Baik! Indonesia Akan Dapat Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca yang Boleh Disuntikkan ke Lansia

Vaksinasi tahap awal bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang di Tanah Abang, Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021.

Keputusan pemerintah prioritaskan pekerja publik dan lansia pada vaksinasi tahap kedua sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penekanan laju penyebaran virus.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler