Simak dan Catat! Ada 4 Jenis Stimulus Keringanan Tagihan Listrik dari PLN di Bulan Januari 2021

3 Januari 2021, 05:51 WIB
Ilustrasi listrik /Foto: Pixabay/qimono/Pixabay/qimono

SEMARANGKU - Ingat! Ada 4 jenis stimulus keringanan tagihan listrik dari PLN di bulan Januari 2021. Ketahui siapa saja yang mendapatkan diskon listrik 2021 tersebut.

Sebelumnya, telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendanai pemberian stimulus keringanan tagihan listrik diskon listrik di tahun 2021 dari PLN.

Pemberian stimulus keringanan tagihan listrik atau diskon listrik PLN bulan Januari 2021 telah masuk dalam APBN 2021.

Baca Juga: Bupati Klaim Cabai Merah dari Petani Temanggung Aman Dikonsumsi, Tidak Ada yang Dicat

Baca Juga: Cair Besok! Masukkan NIK KTP ke Link dtks.kemensos.go.id Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu Pakai HP

Dari anggaran APBN untuk melanjutkan program perlindungan sosial yang sebesar mencapai Rp110 triliun, dana untuk membiayai kelanjutan pemberian diskon listrik adalah sebesar Rp3,78 triliun.

"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," tutur Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang dilakukan pada Selasa, 29 Desember 2020.

Maka dari itu pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian diskon listrik yang sebelumnya telah diberika di tahun 2020.

Baca Juga: Login pedulilindungi.id/cek-nik Cek Online Daftar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Pakai e-KTP

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah OTG Covid-19, Ketua DPD RI: Itu Risiko Pelayan Masyarakat

Kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial di tengah mengahadapi masa pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut sesuai dengan arahan yang diberika oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 2020 dengan kesepakatan tiga menteri yakni: Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang membahas tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Kategori pertama, diskon sebesar 100 persen diberikan kepada golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), golongan industri kecil daya 450 VA(I1/TR 450 VA), dan diskon sebesar 50 persen diberikan kepada golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Baca Juga: Tragis, Jurnalis Afghanistan Ditembak Mati Usai Mobilnya Disergap Kelompok Ini

Baca Juga: Baru! Token Listrik Gratis Bulan Januari 2021 Untuk Golongan Penerima Ini…

Kategori kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Kategori ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Kategori keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaika dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler