Terkait Perayaan Hari Natal 2020, Ketua KPK: Bercerminlah Kepada Yesus, Rasulullah, dan Para Nabi!

25 Desember 2020, 16:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Facebook.com/Firli Bahuri

SEMARANGKU – Dalam perayaan Hari Natal 2020 ini, Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pesan kepada para penyelenggara negara.

Pesan yang disampaikan oleh Firli tersebut diperuntukkan kepada para penyelenggara negara agar tidak terjebak gratifikasi ketika hari Natal tiba.

"Dalam kesempatan ini, saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal," kata Firli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 25 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan PIP Kemdikbud Rp 1 Juta Untuk Para Pelajar dengan Klik pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Cek NIK KTP di EForm BRI, BLT Banpres UMKM Bisa Hangus Jika Tak Dicairkan dalam Kurun Waktu Ini

Terkait kado, Firli menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan budaya. Bahkan, tukar-menukar kado tersebut malah bisa membahayakan. Melalui tukar menukar kado tersebut tidak menutup kemungkinan dapat menyeret pada pusaran korupsi.

"Memang, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu," kata Firli.

Selain itu, Firli juga menjelaskan petuah terkait hadiah. Juga menjelaskan terkait para abdi negara yang terlena dengan adanya pemberian hadiah.

Baca Juga: Netizen Korea Bereaksi Saat KMCA Sebut Hanya BTS yang Pantas Dapat Hak Istimewa Tunda Wajib Militer

Baca Juga: SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Hari Ini Pukul 16.30 WIB, Ini Link Nonton Streaming-nya di YouTube

"Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' sinterklas, 'hanya memberi-tak harap kembali' hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," jelasnya.

Firli pun melanjutkan dengan mengingatkan terkait kisah-kisah Yesus, Rasulullah, dan juga para nabi.

"Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan/kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya. Bukankah dalam ajaran nasrani, Yesus memperlihatkan kesederhanaan hidupnya, seperti halnya yang diterapkan Rasulullah dan para nabi dalam agama Islam pada kehidupan sehari-hari."

Baca Juga: Bu Risma Baru Dilantik Jadi Mensos Kok Disuruh Mundur? Rektor Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Ini

Baca Juga: ARMY Filipina Rayakan Ulang Tahun V BTS dengan Sumbang ke Badan Amal di 26 Kota Atas Nama Sang Idola

Berkenaan dengan tindak koprupsi dan gratifikasi sebagai modus yang mengelilingi kegiatan tukar menukar hadiah, Firli mengingatkan terkait hukuman yang akan menjerat pelakunya.

"Saya juga ingatkan jikalau hal itu terjadi (suap menyuap), maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 Juta. Dari data empiris yang KPK miliki menunjukkan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap," jelasnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler