Login pip.kemdikbud.go.id Ada Bantuan Tunai, 7 Golongan Pelajar Ini Pasti Dapat Dana PIP Kemdikbud

25 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi Bantuan Pelajar PIP Kemdikbud Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id. /PIXABAY/STEVEPB

SEMARANGKU – Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk dapatkan bantuan dari pemerintah untuk pelajar, dan 7 golongan ini dipastikan akan mendapat dana PIP Kemdikbud karena masuk daftar prioritas.

Dengan login ke laman pip.kemdikbud.go.id para pelajar dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud atau tidak dengan besaran bantuan bervariasi.

Cek penerima dana PIP Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id pastikan dapat bantuan jika termasuk dalam 7 golongan yang masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan PIP dari Kemdikbud.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Natal 2020, Singkat, Penuh Doa dan Harapan

Baca Juga: Buruan Cek Nama di eform.bri.co.id/bpum, BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Hangus Jika Telat Diambil

PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021, Tapi Maaf, Pendaftaran 7 Golongan Ini Otomatis Ditolak

Baca Juga: Lirik Lagu Snow Flower – V BTS ft. Peakboy, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lengkap

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Baca Juga: Kunjungi Gereja di Semarang saat Misa Natal, Ganjar Pranowo Bersyukur dan Ucapkan Terima Kasih

Baca Juga: Mengejutkan, Jenderal Militer AS: Kami Tidak Ingin Perang dengan Iran

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Ngeri! Presiden Iran Sebut Donald Trump Bisa Dihukum Gantung Seperti Presiden Negara Ini

Baca Juga: Donald Trump Geram, Kedubes AS di Baghdad Diserang Roket Iran, Bakal Balas Dendam?

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler