Habib Aboe Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Karena Menyayangkan Hal Ini

13 Desember 2020, 15:31 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy. /fraksi.pks.id

SEMARANGKU – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy atau yang akrab disapa Habib Aboe menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Hal tersebut diungkapkan Habib Aboe pada hari ini, Minggu, 13 Desember 2020 dalam keterangan resmi yang dibuat PKS.

Habib Rizieq akhirnya ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sekira 12 jam di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember kemarin.

Baca Juga: Disinggung Penembakan 6 Anggota FPI, Presiden Jokowi Ingatkan Kewajiban Aparat Penegak Hukum

Baca Juga: Link Live Streaming Napoli vs Sampdoria Gratis si TV Online Malam Ini - Serie A Italia Pekan ke-11

Imam Besar FPI ini diketahui keluar dari Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari dengan sudah mengenakan baju oranye dan tangan diikat.

Habib Rizieq mendapat 82 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya saat dilakukan pemeriksaan setelah sebelumnya dia juga dites usap Covid-19 dan dinyatakan non reaktif.

Habib Aboe sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.

Baca Juga: Terungkap! BTS Temui Keluarga Korban Kecelakaan Feri Sewol, Kisah Sedih di Balik Lagu Spring Day

Baca Juga: Link Live Streaming Bologna vs AS Roma Gratis TV Online Malam Ini, Serie A Italia Pekan ke-11

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,” terang Habib Aboe.

Namun demikian, lanjut Habib Aboe, kita hormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ungkapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Cagliari vs Inter Milan Gratis di TV Online, RCTI+, Serie A Italia Pekan ke-11

Baca Juga: Benarkah Fadli Zon Kenakan Kaus Jubir Front Pembela Islam FPI dan Beri Tanggapan Ini?

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” imbuh Sekjen DPP PKS ini.

Pada umumnya, ungkap Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.

Baca Juga: Cek Fakta, Viral Beredar Promo Pre Order Vaksin COVID-19, Apa Benar?

Baca Juga: Diduga Praktik Politik Uang, Bawaslu Jateng Selidiki 4 Daerah di Jawa Tengah Ini

Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga akhir tahun ini. Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu alasan penahanannya yaitu agar tersangka tidak melarikan diri.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler