SEMARANGKU – Berikut cara untuk melakukan penyetaraan ijazah bagi mahasiswa yang kuliah di Luar Negeri.
Penyetaraan ijazah ini dilakukan untuk menentukan gelar yang diperoleh setelah menempuh pendidikan di Luar Negeri.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar ijazah yang diterima setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah cara untuk melakukan penyetaraan ijazah bagi lulusan Luar Negeri:
Baca Juga: Sandiaga Uno: Indonesia Harus Mampu Menghadirkan Restoran-restoran Khas Nusantara di Luar Negeri
- Pahami Tata Cara Penyetaraan Ijazah
Pengusut harus terlebih dulu membaca dan memahami tata cara penyetaraan ijazah luar negeri, dapat dilihat di halaman.
- Registrasi
Buat akun ijazah Luar Negeri (LN) dan isi data pribadi pengusul. Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Indonesia yang Mirip Wisata Viral Luar Negeri
- Lengkapi Persyaratan
Pengusut harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan data dan/atau dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan.
- Proses Verifikasi dan Penilaian
Tim verifikator akan memeriksa data dan/atau dokumen yang dilampirkan Pengusul. Proses Penetapan Surat Keputusan 2 (dua) sampai 7 (tujuh) hari kerja setelah disetujui oleh Tim Penilai.
- Pengambilan SK
Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan datang langsung ke Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili.
Demikian cara melakukan penyetaraan ijazah bagi lulusan Luar Negeri, untuk menyetarakan ijazah yang diterima agar setara dengan jenjang pendidikan yang ditempuh di Indonesia.**