- Proses Verifikasi dan Penilaian
Tim verifikator akan memeriksa data dan/atau dokumen yang dilampirkan Pengusul. Proses Penetapan Surat Keputusan 2 (dua) sampai 7 (tujuh) hari kerja setelah disetujui oleh Tim Penilai.
- Pengambilan SK
Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan datang langsung ke Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili.
Demikian cara melakukan penyetaraan ijazah bagi lulusan Luar Negeri, untuk menyetarakan ijazah yang diterima agar setara dengan jenjang pendidikan yang ditempuh di Indonesia.**