Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup

- 6 Oktober 2021, 11:15 WIB
Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup/ Pixabay
Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup/ Pixabay /

Kaidah hukum hanya bisa dilakukan oleh penguasa masyarakat ataupun penguasa negara.

2. Antara kaidah hukum dan kaidah kesusilaan. Dalam hal ini di samping dapat dikenai sanksi karena pelanggaran kaidah hukum, si pelanggar juga akan mendapatkan sanksi berupa tekanan batin.

Bahkan dapat terjadi, sebagai akibat dari tekanan batin yang terlalu berat seseorang bisa jatuh sakit mendadak atau depresi bahkan mengambil jalan pintas yang tidak pantas, yaitu bunuh diri.

3. Antara kaidah hukum dan kaidah kesopanan. Orang yang melanggar hukum seperti, membunuh, korupsi, dan lainya kemudian dijatuhi pidana penjara. Setelah ia bebas, masyarakat masih menghukumnya dengan sanksi sosial.

Hukuman dari masyarakat yang tidak resmi ini dapat berupa cemoohan atau yang bersangkutan dikucilkan.

Jadi, kaidah hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan kepentingan manusia agar bisa menjadi lebih baik.

Dilansir dari buku yang berjudul Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum Edisi Pertama. Karya Sri Warjiyati tahun 2018.

Demikian Penjelasan tentang kaidah hukum sebagai aturan hidup.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah