Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup

- 6 Oktober 2021, 11:15 WIB
Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup/ Pixabay
Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup/ Pixabay /

SEMARANGKU - Artikel ini menyajikan kepada anda terkait dengan kaidah hukum sebagai aturan hidup.

Setiap manusia pasti memiliki aturan hidup. Karena ketika hidup tidak diatur dengan kaidah hukum pasti amat sangat bebas dunia ini.

Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.

Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam

Kaidah Hukum tersebut bertujuan untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia terhadap tiga kaidah.

Kaidah hukum tersebut meliputi, kaidah agama atau kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun.

Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Hukum Pelihara dan Jual Beli Kucing dalam Islam, Ternyata Haram?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x