Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup

- 6 Oktober 2021, 11:15 WIB
Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup/ Pixabay
Kaidah Hukum Sebagai Aturan Hidup/ Pixabay /

Menurut Warjiyati fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah adalah sebagai berikut:

1. Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.

2. Untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan bentuk penjabaran secara konkret dari pasangan nilai-nilai yang bersifat global yang telah diserasikan.

Misalnya aturan dan tata tertib berlalu lintas, aturan mengenai tata cara penerimaan pegawai negeri sipil dan seterusnya.

Adapun caranya adalah dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, seseorang yang melanggar larangan-larangan tersebut di atas dapat dikenakan tiga macam sanksi.

Adapun tiga macam saksi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Antara kaidah hukum dan kaidah agama
Misalnya korupsi. Sanksi sesuai dengan kaidah hukum, yaitu si pelanggar akan dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.

Sanksi sesuai dengan kaidah agama, yaitu bahwa si pelanggar adalah berdosa dan nantinya akan mendapatkan hukuman dari Allah di akhirat jika tidak bertaubat.

Di samping itu juga, dapat terjadi akibat pelanggaran tersebut yang bersangkutan mendapatkan penderitaan batin sewaktu hidup di dunia.

Meski dalam hukum agama bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur di dalam Al-Qur’an dan Hadis tentang sanksi pidana yang akan mereka terima, namun tetaplah urusan pidana dikembalikan kepada kaidah hukum.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah