Yaitu maksimal 0,8 persen per hari dan akumulasi denda maksimal 100 persen dari nilai pokoknya.
Apabila terlanjur terjerat hutang dari pinjol illegal, berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pinjol illegal tersebut.
- Melapor kepada kepolisian.
- Apabila ditanggapi atau kesulitan melapor ke polisi, laporkan pinjol illegal di situs resmi polisi siber di https://www.patrolisiber.id dan [email protected]
- Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengirim email ke[email protected]atau [email protected]
Anda dapat melaporkan kegiatan pinjol illegal di hotline 157 atau nomor Whatsapp (WA) 0811- 571-571-5
Itulah beberapa cara yang dilaporkan, apabila Anda menjadi korban pinjol illegal atau diteror oleh pinjol illegal walaupun tidak meminjam.***