Maka, dari dasar dalil di atas mengonsumsi obat penunda haid diperbolehkan menurut pandangan syariat Islam.
Baca Juga: Jawaban Anggota BTS Saat Ditanya Usia Menikah, V BTS Ingin Nikah Duluan!
Baca Juga: Aksi Balon Api Palestina pada Israel, Unit Braq: Kami Berhenti saat Hak Dikembalikan
Para ulama memiliki kriteria tertentu bagi pengguna obat penunda haid. Kriteria khususnya, yaitu: saat mengonsumsi tidak terjadi hal yang berbaya kepada penggunanya terlebih kepada reproduksi kewanitaan atau rahim. Maka, jika hal berbaya terjadi, yang asalnya boleh menjadi haram mengkonsumsinya.
“Tidak boleh bagi wanita mencegah terjadinya haid atau mempercepat terjadinya haid bila hal tersebut membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan adalah wajib.” (Abdurrahman al-Jaziri, Madzahib al-Arba’ah, I: 124).***