Obat Penunda Haid, Bolehkah Menurut Islam? Ini Penjelasannya!

- 23 Agustus 2020, 09:39 WIB
Obat penunda Haid
Obat penunda Haid /pexels/pixabay

SEMARANGKU – Haid adalah hal yang wajar bagi perempuan yang sudah baligh. Namun, tidak semuanya perempuan mampu bertahan menahan sakit dalam kondisi haid, sehingga alternatif lainnya dengan mengkonsumsi obat penunda haid.

Biasanya, obat penunda haid dikonsumsi bagi para jamaah haji wanita agar saat melakukan ibadah tetap fokus dan tidak ada hal yang dapat membatalkannya.

Pertanyaanya, bolehkan mengonsumsi obat penunda haid menurut pandangan Islam?

Baca Juga: 25 Idol K-Pop yang Mempunyai Pengikut Terbanyak di Spotify, BTS Juaranya!

Baca Juga: Doa Orangtua Saat Anak Menikah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Sebagaimana dikutip dari buku “Kupas Tuntas Darah Wanita” karya Sholihin Hasan menyebutkan, Islam memperbolehkan seorang perempuan untuk mengonsumsi obat penunda haid.

Namun, obat tersebut tidak berbahaya kepada dirinya sendiri, baik pada tubuh atau rahimnya. Hal ini sebagaimana dalam keterangan di bawah ini:

وَفِي فَتَاوَى الْقُمَاطِ مَاحَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

“Dalam fatwa al-Qumat dijelaskan tentang kebolehannya penggunaan obat yang dapat mencegah terjadinya haid.” (Hasyiah al-Jamal, II: 96)

Maka, dari dasar dalil di atas mengonsumsi obat penunda haid diperbolehkan menurut pandangan syariat Islam.

Baca Juga: Jawaban Anggota BTS Saat Ditanya Usia Menikah, V BTS Ingin Nikah Duluan!

Baca Juga: Aksi Balon Api Palestina pada Israel, Unit Braq: Kami Berhenti saat Hak Dikembalikan

Para ulama memiliki kriteria tertentu bagi pengguna obat penunda haid. Kriteria khususnya, yaitu: saat mengonsumsi tidak terjadi hal yang berbaya kepada penggunanya terlebih kepada reproduksi kewanitaan atau rahim. Maka, jika hal berbaya terjadi, yang asalnya boleh menjadi haram mengkonsumsinya.

“Tidak boleh bagi wanita mencegah terjadinya haid atau mempercepat terjadinya haid bila hal tersebut membahayakan kesehatannya, karena menjaga kesehatan adalah wajib.” (Abdurrahman al-Jaziri, Madzahib al-Arba’ah, I: 124).***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah