SEMARANGKU – Haid adalah hal yang wajar bagi perempuan yang sudah baligh. Namun, tidak semuanya perempuan mampu bertahan menahan sakit dalam kondisi haid, sehingga alternatif lainnya dengan mengkonsumsi obat penunda haid.
Biasanya, obat penunda haid dikonsumsi bagi para jamaah haji wanita agar saat melakukan ibadah tetap fokus dan tidak ada hal yang dapat membatalkannya.
Pertanyaanya, bolehkan mengonsumsi obat penunda haid menurut pandangan Islam?
Baca Juga: 25 Idol K-Pop yang Mempunyai Pengikut Terbanyak di Spotify, BTS Juaranya!
Baca Juga: Doa Orangtua Saat Anak Menikah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Sebagaimana dikutip dari buku “Kupas Tuntas Darah Wanita” karya Sholihin Hasan menyebutkan, Islam memperbolehkan seorang perempuan untuk mengonsumsi obat penunda haid.
Namun, obat tersebut tidak berbahaya kepada dirinya sendiri, baik pada tubuh atau rahimnya. Hal ini sebagaimana dalam keterangan di bawah ini:
وَفِي فَتَاوَى الْقُمَاطِ مَاحَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
“Dalam fatwa al-Qumat dijelaskan tentang kebolehannya penggunaan obat yang dapat mencegah terjadinya haid.” (Hasyiah al-Jamal, II: 96)