Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga

- 24 April 2023, 07:54 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga /Pixabay/epajic/

Sepupu bukan lah termasuk kedalam golongan mahram.

Mahram dalam Islam adalah orang yang diharamkan untuk menikahi seseorang karena hubungan kekerabatan atau status tertentu yang dianggap sudah seperti keluarga sendiri.

Dalam hal ini, pasangan yang dianggap sebagai mahram tidak boleh menikah satu sama lain karena dianggap sebagai hubungan yang terlarang.

Mahram dapat mencakup orang tua, saudara kandung, anak-anak, cucu,kakek/nenek, bibi/paman dari ayah atau ibu, saudara dari ayah atau ibu, dan sebagainya.

Dalam Islam, mahram juga mencakup orang-orang yang dianggap keluarga melalui hubungan pengasuhan, seperti anak angkat dan orang yang diasuh oleh seseorang sejak kecil.

Baca Juga: Perlu Tahu Nih, Adab Bertamu saat Lebaran, No. 5 Sering Dilupakan, Apa Saja Itu? Simak Penjelasan Berikut Ini

Namun, biasanya sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram, karena hubungan kekerabatan di antara mereka masih dianggap lebih jauh dibandingkan dengan orang yang disebutkan di atas.

Oleh karena itu, menurut ajaran Islam, menikahi sepupu masih dianggap diperbolehkan, meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kesepakatan dari kedua belah pihak, persyaratan agama, dan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Walaupun menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam, ada beberapa mazhab di dalam Islam memiliki pandangan berbeda terkait masalah ini.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x