Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga

- 24 April 2023, 07:54 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga /Pixabay/epajic/

SEMARANGKU – Bagaimanakah hukum menikahi sepupu menurut Islam, apakah diperbolehkan atau tidak? Mari simak penjelasannya.

Biasanya ketika lebaran kita mungkin akan bertemu dengan sepupu-sepupu kita yang jarang sudah lama tidak berjumpa, sehingga kerap kali muncul benih cinta saat itu.

Lantas tak jarang juga terbesit dipikiran apakah boleh kita menikahi sepupu kita sendiri.

Baca Juga: Jangan Lupakan Puasa Ini, Pahalanya Seperti Puasa Selama Setahun, Simak Dalil Beserta Niat Puasa Syawal

Menurut ajaran Islam, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai perkara yang haram atau dilarang.

Bahkan zaman dahulu putri Nabi Muhammad SAW, Zainab binti Muhammad menikah dengan sepupunya sendiri yaitu Abdul bin Ash.

Di zaman nabi, menikahi sepupu merupakan hal yang lumrah dan sering terjadi. Islam sendiri tidak melarang hal tersebut atau mengharamkannya.

Dalam Islam, dikenal dengan istilah “qarabat al-darajah” yang berarti kerabat dalam satu derajat atau satu tingkat, seperti sepupu, paman, bibi, dan sebagainya.

Menikahi kerabat dalam derajat tersebut tidak dilarang, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Sepupu bukan lah termasuk kedalam golongan mahram.

Mahram dalam Islam adalah orang yang diharamkan untuk menikahi seseorang karena hubungan kekerabatan atau status tertentu yang dianggap sudah seperti keluarga sendiri.

Dalam hal ini, pasangan yang dianggap sebagai mahram tidak boleh menikah satu sama lain karena dianggap sebagai hubungan yang terlarang.

Mahram dapat mencakup orang tua, saudara kandung, anak-anak, cucu,kakek/nenek, bibi/paman dari ayah atau ibu, saudara dari ayah atau ibu, dan sebagainya.

Dalam Islam, mahram juga mencakup orang-orang yang dianggap keluarga melalui hubungan pengasuhan, seperti anak angkat dan orang yang diasuh oleh seseorang sejak kecil.

Baca Juga: Perlu Tahu Nih, Adab Bertamu saat Lebaran, No. 5 Sering Dilupakan, Apa Saja Itu? Simak Penjelasan Berikut Ini

Namun, biasanya sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram, karena hubungan kekerabatan di antara mereka masih dianggap lebih jauh dibandingkan dengan orang yang disebutkan di atas.

Oleh karena itu, menurut ajaran Islam, menikahi sepupu masih dianggap diperbolehkan, meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kesepakatan dari kedua belah pihak, persyaratan agama, dan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Walaupun menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam, ada beberapa mazhab di dalam Islam memiliki pandangan berbeda terkait masalah ini.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x