Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga

- 24 April 2023, 07:54 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Sudut Pandang Islam, Benih Cinta Saat Lebaran Keluarga /Pixabay/epajic/

SEMARANGKU – Bagaimanakah hukum menikahi sepupu menurut Islam, apakah diperbolehkan atau tidak? Mari simak penjelasannya.

Biasanya ketika lebaran kita mungkin akan bertemu dengan sepupu-sepupu kita yang jarang sudah lama tidak berjumpa, sehingga kerap kali muncul benih cinta saat itu.

Lantas tak jarang juga terbesit dipikiran apakah boleh kita menikahi sepupu kita sendiri.

Baca Juga: Jangan Lupakan Puasa Ini, Pahalanya Seperti Puasa Selama Setahun, Simak Dalil Beserta Niat Puasa Syawal

Menurut ajaran Islam, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai perkara yang haram atau dilarang.

Bahkan zaman dahulu putri Nabi Muhammad SAW, Zainab binti Muhammad menikah dengan sepupunya sendiri yaitu Abdul bin Ash.

Di zaman nabi, menikahi sepupu merupakan hal yang lumrah dan sering terjadi. Islam sendiri tidak melarang hal tersebut atau mengharamkannya.

Dalam Islam, dikenal dengan istilah “qarabat al-darajah” yang berarti kerabat dalam satu derajat atau satu tingkat, seperti sepupu, paman, bibi, dan sebagainya.

Menikahi kerabat dalam derajat tersebut tidak dilarang, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x