SEMARANGKU - Dalam artikel ini akan dijelaskan hukum terkait jasa penukaran uang lama dengan uang baru yang marak terjadi saat Lebaran.
Menjelang lebaran, terdapat tradisi memberikan THR yang biasanya menggunakan uang baru. Berkaitan dengan penyediaan uang baru, terdapat jasa yang membuka penukaran uang lama menjadi baru yang kerap kali muncul di akhir Ramadhan.
Penyedia jasa penukaran uang memperoleh nilai yang tidak sama dari uang awal yang ditukarkan.
Terkait hal tersebut, timbullah pertanyaan terkait hukum melakukan jasa penukaran uang lama dengan uang baru.
Mengutip dari islam.nu.or.id (15/4), permasalahan jasa penukaran uang dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, jika yang dilihat dari jasa itu adalah uangnya, maka jasa penukaran uang yang mengambil jumlah uang melebihi batas yang ditentukan maka hukumnya haram karena tergolong riba.
Kedua, jika dilihat dari prakteknya, yaitu seseorang yang menyediakan jasa tersebut. Maka, praktik penukaran uang dengan kelebihan dalam jumlah tertentu hukumnya mubah karena termasuk kategori ijarah.
Baca Juga: Jangan Salah Penggunaan! Berikut Cara Mengelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis dan Tepat Penggunaan