Berikut Perbedaan Mengenai Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Hasil Munas Nahdlatul Ulama 2017

- 15 April 2023, 10:30 WIB
Berikut Perbedaan Mengenai Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Hasil Munas Nahdlatul Ulama 2017
Berikut Perbedaan Mengenai Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Hasil Munas Nahdlatul Ulama 2017 /Freepik/

Terkait dengan hal ini, hasil Munas NU tahun 2017 menegaskan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat.

Hal ini karena mereka tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat.

Lain halnya jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana minimal dicatatkan ke KUA untuk amil perseorangan atau Amil kumpulan perseorangan. Hal ini berdasarkan Kitab Hasyiyah at-Tarmasi.

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, pengangkatan amil adalah kewenangan imam atau kepala negara. Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil yang menurut PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah, gubernur, bupati, atau walikota.

Mereka pun boleh mengangkat pegawai atau ummal untuk membantu tugas mereka dalam mengelola zakat.

Baca Juga: Melihat Keunikan Ramadhan di Negara Yang Penduduk Muslimnya Minoritas

Adapun prosedur pengangkatan amil zakat:

  1. Amil zakat merupakan salah satu yang masuk kategori jabatan kekuasaan atau wilayah, baik diangkat langsung (pelantikan) atau tidak langsung lewat SK.
  2. Muwali atau pihak yang mengangkat. Dalam hal ini bisa kepala negara atau pejabat di bawahnya atau pejabat pembantu mengetahui bahwa muwalla atau pihak yang diangkat atau calon amil zakat telah memenuhi kualifikasi persyaratan untuk diangkat sebagai amil zakat.
  3. Muwalla atau calon amil mengetahui bahwa muwalli berhak mengangkatnya, mengetahui bahwa muwalla telah mengangkat dirinya sebagai amil zakat dan menyanggupi menjadi amil atau langsung bekerja
  4. Dalam pengangkatannya, sebutkan tugas amil mengetahui penanganan zakat secara jelas agar amil yang diangkat mengetahui sejauh mana wilayah tugas yang diembannya
  5. Dalam pengangkatannya disebutkan daerah kerja amil agar ia dapat mengetahui dengan persis mana yang daerah yang menjadi kewenangannya.

Demikian adalah perbedaan Amin dan Panitia zakat yang perlu diketahui berdasarkan Munas NU 2017.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah