Berikut Perbedaan Mengenai Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Hasil Munas Nahdlatul Ulama 2017

- 15 April 2023, 10:30 WIB
Berikut Perbedaan Mengenai Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Hasil Munas Nahdlatul Ulama 2017
Berikut Perbedaan Mengenai Amil dan Panitia Zakat Berdasarkan Hasil Munas Nahdlatul Ulama 2017 /Freepik/

SEMARANGKU – Salah satu ibadah yang harus dilakukan umat Islam sekaligus menjadi ukuran status keislaman seseorang adalah menunaikan zakat.

Kewajiban zakat menjadi salah satu rukun Islam yang dilakukan dengan menyerahkan sebagian hartanya kepada orang lain

Dalam melakukannya, muzakki atau orang yang berzakat bisa memberikannya secara langsung kepada mustahiq (orang yang berhak) ataupun melalui orang lain yang disebut sebagai amil atau pengelola zakat.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Mal Diberikan untuk Orang Tua Sendiri atau Keluarga Terdekat? Begini Penjelasannya

Dalam hasil Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2017 disebutkan definisi amil adalah orang yang diangkat oleh imam atau pemerintah untuk memungut, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya yaitu delapan ashnaf atau golongan.

Jadi Amil pada dasarnya merupakan kepanjangan tangan imam dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan zakat.

Namun di masyarakat sampai saat ini, masih banyak ditemukan sekelompok orang yang mengamilkan diri dan mengelola zakat, sedekah, dan infak.

Kelompok ini dibentuk atas inisiatif dan prakarsa dari masyarakat atau swakarsa dan tidak mendapatkan legalitas dari pemerintah.

Tidak jarang mereka mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan karena merasa sudah menjadi amil.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x