Bolehkah Zakat Mal Diberikan untuk Orang Tua Sendiri atau Keluarga Terdekat? Begini Penjelasannya

- 15 April 2023, 10:14 WIB
Bolehkah Zakat Mal Diberikan untuk Orang Tua Sendiri atau Keluarga Terdekat? Begini Penjelasannya
Bolehkah Zakat Mal Diberikan untuk Orang Tua Sendiri atau Keluarga Terdekat? Begini Penjelasannya /Freepik/jcomp

Demikian pula orang tua yang miskin atau bibi yang tidak lagi memiliki suami, bapak, atau saudara yang menafkahi, maka kita memiliki kewajiban menafkahinya dan tidak menyalurkan zakat kita kepadanya.

Apabila keluarga yang dimaksudkan adalah keluarga yang lebih jauh yang tidak wajib dinafkahi seperti sepupu atau sepupu jauh lalu dia memenuhi kriteria delapan ashnaf atau golongan penerima zakat, maka kita bisa menyalurkan zakat kita kepadanya.

Baca Juga: Hukum Memberi dan Menerima THR di Hari Lebaran Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya Ini

Penyaluran zakat mal juga tidak mesti dibagikan kepada delapan ashnaf tersebut sekaligus. Memberikan semua harta zakat kita kepada satu ashnaf saja hukumnya diperbolehkan, sesuai pertimbangan kita bahwa harta zakat tersebut sudah mencukupinya.

Bisa juga dengan memberikan sebagian yang lain kepada golongan yang lainnya. Karena tujuan utama pensyariatan zakat salah satunya adalah untuk memberikan manfaat kepada orang lain.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah