SEMARANGKU – Fenomena Sholat tarawih Kilat (cepat) di Indonesia masih terjadi di beberapa daerah, banyak juga yang menanyakan apakah sholat tersebut dibolehkan?
Sholat tarawih kilat sebenar bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Indonesia, kejadian ini sering terjadi ketika bulan Ramadhan.
Banyak yang bertanya-tanya apakah sholat tersebut sah atau tidak, dan ada juga yang mengkhawatirkan terkait kekhusuan sholat tarawih kilat tersebut.
Praktik sholat tarawih kilat ini dapat menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.
Beberapa ulama dan tokoh agama menilai bahwa sholat tarawih cepat tidak sesuai dengan tuntunan agama dan dapat mengurangi nilai spiritualitas dari ibadah tersebut.
Selain itu, praktik sholat tarawih cepat juga dapat mengurangi kekhidmatan dan kebersamaan dalam beribadah.
Ada beberapa hadis yang membahas tentang pentingnya menjaga kekhusyukan dalam sholat antara lain:
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Janganlah engkau mempercepat-terlalu cepatkan sholatmu, karena orang yang melaksanakan sholat dengan tergesa-gesa, dia akan merugi.'" (HR. Bukhari, Muslim)