Paduan Membayar Fidyah Bagi yang Meninggalkan Puasa Ramadhan, Kriteria, Kadar, dan Alokasi Fidyah

- 6 April 2023, 18:45 WIB
Paduan Membayar Fidyah Bagi yang Meninggalkan Puasa Ramadhan, Kriteria, Kadar, dan Alokasi Fidyah /
Paduan Membayar Fidyah Bagi yang Meninggalkan Puasa Ramadhan, Kriteria, Kadar, dan Alokasi Fidyah / /Tangkap layar/Instagram @huda_mislim.family

SEMARANGKU – fidyah merupakan tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.

Meninggalkan puasa di bulan ramadhan bisa terjadi karena beberapa sebab yang diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Meski begitu, bagi yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. Maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa.

Berikut adalah aturan yang diberlakukan dalam Islam bagi yang ingin membayar Fidyah:

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Artinya, Ditulis Latin Sehingga Mudah Untuk Dilafalkan dan Dimaknai

Kategori orang yang wajib Fidyah

  1. orang tua renta
  2. Orang sakit parah
  3. Wanita hamil atau menyusui. Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Namun, jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.
  4. Orang mati yang pernah meninggalkan puasa tanpa uzur.
  5. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya tiba.

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama

Kadar dan Jenis Fidyah

Menurut Syekh Wahbah al-Zuhayli dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, pembayaran Fidyah dilakukan dengan perhitungan berikut:

-          Jika meninggalkan puasa selama 1 hari, maka yang dibayarkan sejumlah 1 mud yang setara dengan 675 gram atau sekitar ¾ kg bahan makanan pokok.

Takaran pembayaran Fidyah disampaikan berbeda oleh Syekh Ali Jumah dalam kitab al-makayil wa al-Mawazin al-Syar'iyyah pembayaran Fidyah dapat dilakukan dengan:

-          Jika meninggalkan puasa selama 1 hari, maka yang dibayarkan sejumlah 1 mud atau setara dengan 5,10 ons bahan makanan pokok.

Alokasi Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin dan tidak boleh diberikan pada mustafiq yang lain. Sebab Fidyah berbeda dengan zakat.

Pembayaran Fidyah diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir atau miskin. Semisal Fidyah orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tidak boleh sebaliknya.

Untuk demikian, bagi yang sempat meninggalkan puasa di bulan ramadhan dengan alasan yang diperbolehkan dalam Islam. Maka ia diharuskan membayar fidyah sebagai ganti puasa yang pernah ditinggalkan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah