SEMARANGKU – fidyah merupakan tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Meninggalkan puasa di bulan ramadhan bisa terjadi karena beberapa sebab yang diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Meski begitu, bagi yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. Maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa.
Berikut adalah aturan yang diberlakukan dalam Islam bagi yang ingin membayar Fidyah:
Kategori orang yang wajib Fidyah
- orang tua renta
- Orang sakit parah
- Wanita hamil atau menyusui. Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Namun, jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah.
- Orang mati yang pernah meninggalkan puasa tanpa uzur.
- Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya tiba.
Kadar dan Jenis Fidyah
Menurut Syekh Wahbah al-Zuhayli dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, pembayaran Fidyah dilakukan dengan perhitungan berikut: