Fiqih Ramadhan: 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya

- 28 Maret 2023, 11:57 WIB
Fiqih Ramadhan: 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya
Fiqih Ramadhan: 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya /unsplash.com/hubifarago

 

SEMARANGKU - Simak fiqih seputar Ramadhan, ada 6 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa kita. 

Banyak dari kita yang mengira jika 6 hal ini dapat membatalkan puasa sehingga ada yang tidak melanjutkan puasanya ketika mengalami 6 hal ini. Padahal dalam ilmu fiqih, 6 hal tersebut tidak membatalkan puasa. Apa saja 6 hal tersebut? 

Dalam Matan Safinatun Najah, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami telah menyebutkan 6 hal yang tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

 الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره وما وصل إلى الجوف وكان غبار طريق وما وصل أليه وكان غربلة دقيق أو ذبابا طائرا أو نحوه    

Artinya, “Yang tidak membatalkan di antara yang sampai ke dalam rongga perut ada tujuh perkara: (1) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena lupa; (2) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena tidak tahu; (3) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut karena dipaksa; (4) mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi, sementara orang yang mengalaminya tidak bisa memisahkan sesuatu tersebut karena sulit; (5) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa debu; (6) perkara yang masuk ke dalam rongga perut berupa butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya.” (Nawawi, Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Najah, halaman 114).

 

Berdasarkan kutipan diatas diketahui bahwa ada 6 hal yang tidak membatalkan puasa pastinya dengan syarat kondisi tertentu. 

 

6 hal akan dijabarkan sedikit sehingga mudah untuk dipahami maksudnya kutipan di atas. 

1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga perut dikarenakan lupa

Sesuatu yang masuk ke rongga perut karena lupa, baik berupa makanan maupun minuman tidak membatalkan puasa asal benar-benar lupa bukan sengaja lupa.     

Bahkan, Rasulullah menyebut makanan yang lupa dimakan orang berpuasa sebagai hadiah dari Allah:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ    

 

Artinya, “Siapa saja yang lupa, sementara ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sebab, ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Ahmad).    

Jadi selama makan dan minum didasarkan pada lupa jika sedang puasa maka puasa tersebut tidak batal dan harus tetap lanjut hingga waktu berbuka tiba. 

2. Masuknya sesuatu ke dalam rongga perut dikarenakan tidak tahu

Sesuatu yang masuk perut karena tidak tahu. Hal ini mungkin jarang terjadi bagi orang yang sudah sering menunaikan ibadah puasa. 

Namun, mungkin saja terjadi pada orang yang sangat awam, jauh dari para ulama, atau baru masuk Islam. Contohnya menelan air saat berkumur, sementara ia melakukannya secara berlebihan.

3. Masuknya sesuatu ke dalam rongga perut dikarenakan dipaksa

Hal ini jarang terjadi namun kadang ada kasus yang mungkin saja terjadi di lingkungan tertentu, seperti pegawai berada di lingkungan kerja yang intoleran, kemudian ia dipaksa untuk membatalkan puasanya. 

Kategori pemaksaan, jika tidak menuruti perintah, maka ia akan dianiaya, dilukai, dan kehilangan nyawa. Jika mengalami hal tersebut guna menyelamatkan diri dan agama maka tidak apa-apa dan puasanya masih tetap sah. 

4. Mengalirnya air liur bercampur dengan sesuatu yang ada di sela sela gigi, sehingga susah untuk dipisahkan

Mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi. Ini mungkin saja terjadi di waktu pagi karena lupa gosok gigi atau berkumur kurang bersih. 

Akibatnya, dari sela-sela gigi ada sisa makanan yang keluar dan bercampur dengan liur. Jika masih mungkin dikeluarkan, maka sisa makanan tersebut harus dikeluarkan. 

Namun, jika sangat sulit dipisahkan, maka tertelan pun tidak sampai membatalkan puasa. Begitu pun kasusnya seperti dahak. 

5. Masuknya debu ke dalam rongga perut

Masuknya debu ke dalam rongga perut. Hal ini adalah sesuatu yang susah dihindari ketika kita sedang dalam perjalanan yang dimana lokasi yang kita lewati sedang ada proyek yang dilalui banyak truk sehingga debu-debu jalanan sering beterbangan dan tidak jarang terhirup hidung kita. 

Hal ini tidak membatalkan puasa karena debu tersebut tidak bisa dihindari. Sama halnya dengan kelilipan itu juga tidak membatalkan puasa karena kita tidak sengaja memasukkannya ke dalam tubuh kita. 

6. Masuknya butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya ke dalam rongga perut

Saat mengendarai kendaraan roda dua tanpa helm, mungkin saja kita kesulitan menjaga benda-benda yang masuk ke dalam mulut, lubang hidung, atau matanya. Termasuk kotoran, lalat, dan serangga lainnya. 

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Bahaya Lisan Penggugur Pahala Puasa, Kenapa Bisa? Simak Penjelasannya Beserta Dalilnya

Maka jika ada kotoran, lalat, atau serangga lain masuk ke rongga perut, selama bukan disengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Dari keenam hal tersebut intinya adalah jika ada sesuatu benda yang masuk ke dalam rongga perut tanpa disertai unsur kesengajaan maka hal tersebut tidak membatalkan puasa kita, dan puasa kita tetap sah. 

Tapi jangan sampai dengan adanya keringanan ini kita berpura-pura tidak sengaja atau lupa untuk bisa makan atau minum. Hal tersebut malah akan membatalkan puasa kita dan kita mendapatkan dosa. 

Apa yang ada di hati dan pikiran kita hanya kita dan Allah SWT yang tahu dan semuanya pasti ada pertanggungjawabannya.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x