Fiqih Ramadhan: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

- 28 Maret 2023, 11:53 WIB
Fiqih Ramadhan: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah
Fiqih Ramadhan: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah /Freepik @freepik

 

SEMARANGKU - Fiqih seputar Ramadhan mengenai hukum boleh tidaknya seorang muslim menerima takjil dari tetangga non muslim? Ulama Muhammadiyah menjawab. 

Dalam kehidupan bertetangga di lingkungan masyarakat pastinya kita bercampur dengan berbagai macam orang yang pastinya ada perbedaan baik segi bahasa, perilaku, agama, asal daerah, dan lain sebagainya. 

Berhubungan baik antara seorang muslim dengan tetangganya non muslim pun harus bisa terjalin. 

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Bahaya Lisan Penggugur Pahala Puasa, Kenapa Bisa? Simak Penjelasannya Beserta Dalilnya

Hubungan yang baik tersebut akan menambah kedamaian dan persatuan antar umat beragama khususnya di Indonesia ini. 

Tak jarang karena hubungan baik tersebut, ada timbal balik dari non muslim tersebut semisal dengan memberi takjil kepada teman atau tetangganya yang berpuasa. 

Banyak yang belum tahu hukum dari menerima pemberian non muslim diperbolehkan atau tidak, tak jarang ada yang menolak pemberian tersebut atas dasar tidak seiman. 

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, seorang muslim boleh menerima takjil atau pemberian lain dari non muslim dengan dasar hubungan baik. 

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x