Maka sesungguhnya orang yang menunda shalat itu bukan hanya melalaikan kewajibannya, tetapi juga termasuk dalam golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai “Fawailul lil mushallin.” (Q.S Al-Ma’un (107): 4).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya untuk Hari Kamis, 23 Maret 2023
Fawailul, celakalah. Lil mushallin, bagi orang-orang yang shalat.
Jika orang yang shalat saja celaka, apalagi yang tidak shalat? Menurut ustadz Abdul Somad, ada 2 tafsiran untuk ayat ini.
Pertama, di ayat selanjutnya disebutkan orang yang lalai dalam shalatnya disebut saahun.
Dan sujud bagi orang yang lalai dalam shalatnya disebut sujud sahwi, sedangkan orangnya dipanggil saahun.
Orang tersebut lalai sampai-sampai tidak ingat berapa jumlah rakaat, sampai tidak ingat bacaan dalam shalatnya. Tentu ini tidak akan terjadi jika ia melakukan shalat berjamaah.
Oleh karena itu, umat muslim dididik untuk istiqomah melaksanakan shalat berjamaah. Terutama shalat shubuh yang besar sekali pahalanya.
Sampai dikatakan orang yang malas, enggan, dan meninggalkan shalat Shubuh adalah tanda-tanda orang yang munafik. Dan tempat orang munafik itu adanya di kerak neraka.