Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya dari Syekh Yusuf Qardhawi

- 22 Maret 2023, 20:30 WIB
Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya dari Syekh Yusuf Qardhawi. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya dari Syekh Yusuf Qardhawi. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

SEMARANGKU - Hukum puasa Ramadhan bagi wanita lebih besar porsinya daripada untuk kaum laki-laki. Salah satu yang telah diatur dalam ilmu fiqih adalah ketentuan puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui.

Allah SWT telah menakdirkan wanita untuk mengalami siklus bulanan, hamil, melahirkan, dan menyusui

Kondisi ini menyebabkan wanita mempunyai udzur syar’i, yang mewajibkan perempuan untuk berbuka puasa di kala Ramadhan dan haram melanjutkan puasanya.

Wanita yang hamil mengalami kondisi yang labil, sering mual, berat, dan sakit. Selama 9 bulan, wanita hamil terkadang merasa khawatir dengan kondisi bayi di dalam kandungannya jika berpuasa Ramadhan.

Baca Juga: Cara Mencegah Dehidrasi Selama Puasa Ramadhan: Tips Penting untuk Menjaga Tubuh Tetap Kuat

Saat hamil pun, sumber makanan bagi bayi berasal dari ibunya. Kemudian ketika sudah lahir dan menyusui, timbul kekhawatiran terhadap kualitas susu dan kondisi ibu jika berpuasa Ramadhan.

Lalu bagaimana hukum fiqih bagi wanita yang hamil dan menyusui?

Para ulama bersepakat bahwa bagi wanita yang hamil dan menyusui ada hak untuk tidak berpuasa. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad, dari riwayat Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah telah membebaskan setengah shalat dan puasa, dari orang-orang yang bepergian (musafir), dan dari wanita yang hamil serta menyusui."

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x