Pendapat ulama yang dipandang kuat oleh Syekh Yusuf Qardhawi adalah, memberi makan kepada fakir miskin dengan makanan yang membuat mereka kenyang.
Pendapat ini diamalkan oleh sahabat nabi, Anas bin Malik r.a, ia memberi makan kepada fakir miskin setiap hari, dengan memberi roti dan daging sebagai ganti puasa Ramadhan.
Dalam riwayat, Anas bin Malik pernah membuat semangkuk besar bubur manis, lalu mengundang 30 orang fakir miskin dan memberi mereka makan.
Fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin, lebih utama berlandaskan QS Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (Puasa Ramadhan), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Memberi makan fakir miskin dapat dilakukan dengan memberi makanan yang biasa dikonsumsi orang-orang dan keluarganya, merujuk pada QS Al Ma’idah (5) ayat 89,
“Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,”
Syekh Yusuf Qardhawi memandang tidak mengapa untuk mengubah takaran makanan, saat membayar fidyah.
Takaran disini adalah makanan yang diberikan menyesuaikan menurut kebiasaan yang dimakan, meskipun berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.
Mereka yang takut mendapat celaka pun wajib berbuka puasa. Namun mereka wajib mengqadha nya di kemudian hari, para ulama berkata,