Begini Jawaban Ustadz Nur Maulana, Bolehkah Investasi Saham Menurut Islam?

- 29 Januari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi saham, Begini Jawaban Ustadz Nur Maulana, Bolehkah Investasi Saham Menurut Islam?
Ilustrasi saham, Begini Jawaban Ustadz Nur Maulana, Bolehkah Investasi Saham Menurut Islam? /Pixabay/Buffik



SEMARANGKU - Investasi saham sampai kini selalu terkait dengan dunia bisnis, perdagangan dan investasi serta bukanlah hal baru.

Bahkan, bagi sebagian orang memiliki kebiasaan berinvestasi saham seperti halnya menabung.

Namun ada pula yang belum menyadari bahkan memandang jika saham belum diizinkan meskipun sesuai dengan syariah dan Islam.

Dikutip dari penjelasan Ustadz Nur Maulana dalam YouTube TRANS TV OFFICIAL, investasi saham yang lebih mudahnya diartikan sebagai ‘modal’. Yang mana dari modal, ada hal tentang bagi hasil.

Baca Juga: Kaesang Kena Sorotan Rizal Ramli: Dari Jualan Pisang Bisa Borong Saham Senilai Rp92,2 Miliar 

'Ada sekarang investasi yang mengagumkan, namanya investasi saham ya. Mungkin kita mengartikan semacam ini, dalam pengertian bermakna modal ya. Jika dalam Islam ada namanya bagi hasil dari modal yang kita simpan di sana,' kata Ustadz Maulana.

Meski masih ada perbedaan pendapat diantara ulama shahih tentang itu.

Namun Ustadz Maulana melanjutkan tentang saham itu dibolehkan umat Islam asal menghindari tiga perkara sebagai berikut:

Pertama, hindari melakukan transaksi perdagangan saham yang palsu alias bodong (tidak ada).

Karena dalam investasi saham ibaratnya menanam modal dan dalam modal ada yang namanya menuai hasil.

Baca Juga: Lingkaran Bisnis Anak Pejabat Saat Pandemi, Kok Bisa Kaesang Jor-joran Beli Saham

'Kita hindari beberapa yang pertama transaksi, penawaran atau suatu hal yang palsu,' ungkap Ustadz Maulana.

'Tak ada, padahal bodong Itu jangan, sementara saham ini ibaratnya kita menanam modal disitu, menunggu bagi hasilnya,' kata Ustadz Maulana.

Kedua, transaksi investasi saham sebaiknya ada barangnya atau jasanya yang dapat diidentifikasi secara jelas dari keberadaan saham itu sendiri.

'ketiga perdagangan atas barang itu ternyata bukan miliknya, ternyata punya orang lain. Siapakah yang punya? Gak tahu siapa. Itu yang perlu dijauhi,' jelasnya.

Yang ketiga,  kepemilikan terkait saham harus jelas. Jangan sampai kita melakukan permodalan yang palsu.

Oleh karena itu, ketiga hal ini diidentifikasi sebagai faktor yang tak dibolehkan bila memakai saham. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x