Baca Juga: Ini Doa yang Paling Dibenci Oleh Setan Menurut Syekh Ali Jaber
Jadi intinya, selama kutek tersebut menghalangi air wudhu untuk masuk ke kulit, maka hukumnya haram.
Sedangkan jika ada henna atau kutek yang disebut menggunakan bahan halal, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah anti-air atau tidak.
Jika henna atau kutek halal tersebut tidak menghalangi air wudhu, maka wudhu dan Sholatnya sah.
Memakai kutek tidak haram, tetapi yang tidak boleh adalah jika air wudhu tidak bisa membasuh kulit karena terhalang kutek.
Solusinya, kutek bisa dipakai kapanpun, tetapi setiap sebelum wudhu kutek sudah harus bersih. Anda bisa menggunakan kutek remover untuk menghapusnya.***