Habib Husein Jafar Al Hadar Jelaskan Hukum Pakai Kutek Dalam Islam. Wanita Harus Tahu

- 5 September 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi kutek. Habib Husein Jafar Al Hadar Jelaskan Hukum Pakai Kutek Dalam Islam. Wanita Harus Tahu
Ilustrasi kutek. Habib Husein Jafar Al Hadar Jelaskan Hukum Pakai Kutek Dalam Islam. Wanita Harus Tahu /Pexels

SEMARANGKU - Habib Husein Jafar Al Hadar menjelaskan tentang hukum pakai kutek.

Habib Husein Jafar Al Hadar mengatakan bahwa wanita Muslim harus paham aturan pemakaian kutek dalam Islam.

Habib Husein Jafar Al-Hadar mengatakan bahwa kutek ada hukumnya dalam Islam.

Baca Juga: Habib Husein Ja’far Al-Hadar Jawab Apakah Hand Sanitizer Haram dan Tidak Sah untuk Sholat?

Kutek biasa digunakan para wanita untuk mempercantik diri. Tetapi kutek bisa menutupi kuku sehingga wudhu menjadi tidak sah.

Selanjutnya, Sholat pun tidak diterima oleh Allah SWT.

Sedangkan henna terbuat dari bahan alami dan warna yang dihasilkan meresap ke dalam kuku.

Sehingga ketika wudhu air masih bisa masuk ke sela-sela kulit dan wudhunya sah, begitupun Sholatnya.

“Nabi pernah menyuruh wanita untuk menggunakan henna untuk membedakan jari wanita dengan laki-laki,” kata Habib Husein Ja’far Al-Hadar.

Baca Juga: Ini Doa yang Paling Dibenci Oleh Setan Menurut Syekh Ali Jaber

Jadi intinya, selama kutek tersebut menghalangi air wudhu untuk masuk ke kulit, maka hukumnya haram.

Sedangkan jika ada henna atau kutek yang disebut menggunakan bahan halal, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah anti-air atau tidak.

Jika henna atau kutek halal tersebut tidak menghalangi air wudhu, maka wudhu dan Sholatnya sah.

Memakai kutek tidak haram, tetapi yang tidak boleh adalah jika air wudhu tidak bisa membasuh kulit karena terhalang kutek.

Solusinya, kutek bisa dipakai kapanpun, tetapi setiap sebelum wudhu kutek sudah harus bersih. Anda bisa menggunakan kutek remover untuk menghapusnya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah