Buya Yahya mengatakan dalam islam disebut dengan "azl" yakni mengeluarkan sperma di luar rahim sang istri.
Hal ini pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW seorang sahabat mengeluarkan azl kepada istrinya.
Sahabat tersebut mengaduh kepada Nabi Muhammad SAW dan Rasulullah tidak menerima wahyu terkait larangan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa cara melakukan azl harus dengan cara yang disyariatkan dalam Islam bukan semata takut melarat.
"Misalnya, melakukan azl lewat kondom, KB, dan sebagainya untuk menseterilkan keturunan," imbuhnya.***