Hukum Mengeluarkan Cairan Di luar Rahim untuk Menunda Kehamilan dalam Islam, Buya Yahya Tanggapi Ini

- 18 Agustus 2021, 12:15 WIB
Hukum Mengeluarkan Sperma Di luar Rahim untuk Menunda Kehamilan dalam Islam, Buya Yahya Tanggapi Ini
Hukum Mengeluarkan Sperma Di luar Rahim untuk Menunda Kehamilan dalam Islam, Buya Yahya Tanggapi Ini /Tangkal Layar / Vidio Al Bahajah TV

Buya Yahya mengatakan dalam islam disebut dengan "azl" yakni mengeluarkan sperma di luar rahim sang istri.

Hal ini pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW seorang sahabat mengeluarkan azl kepada istrinya.

Sahabat tersebut mengaduh kepada Nabi Muhammad SAW dan Rasulullah tidak menerima wahyu terkait larangan tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa cara melakukan azl harus dengan cara yang disyariatkan dalam Islam bukan semata takut melarat.

"Misalnya, melakukan azl lewat kondom, KB, dan sebagainya untuk menseterilkan keturunan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x