Hukum Mengeluarkan Cairan Di luar Rahim untuk Menunda Kehamilan dalam Islam, Buya Yahya Tanggapi Ini

- 18 Agustus 2021, 12:15 WIB
Hukum Mengeluarkan Sperma Di luar Rahim untuk Menunda Kehamilan dalam Islam, Buya Yahya Tanggapi Ini
Hukum Mengeluarkan Sperma Di luar Rahim untuk Menunda Kehamilan dalam Islam, Buya Yahya Tanggapi Ini /Tangkal Layar / Vidio Al Bahajah TV

SEMARANGKU - Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jamaah yang menanyakan hukum mengeluarkan sperma di luar rahim untuk menunda kehamilan.

Buya Yahya menegaskan bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar rahim untuk menunda kehamilan boleh dan haram.

Jika sperma di keluarkan untuk di luar rahim sang istrinya sendiri maka bisa dihukumkan boleh atau mubah.

Sebaliknya, jika air mani di keluarkan di luar rahim kepada wanita bukan mahram, maka hukumnya haram.

Baca Juga: Hakikat Cinta Dalam Islam Lewat Mengidolakan Artis Non Muslim, Ini Komentar Buya Yahya

Sebab, melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya termasuk dosa besar.

Sebaliknya, jika mengeluarkan air mani di luar rahim hanya takut melarat maka hukumnya juga haram.

"Yang boleh yakni mengeluarkan air mani di luar rahim karena untuk menseterilkan keterunan saja," katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya.

Baca Juga: Istri Pembawa Sial dalam Rumah Tangga, Buya Yahya Beri Tanggapan Ini

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x