Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Suami Bertahun-Tahun Tanpa Nafkah Batin, Ini Penjelasan Abdul Somad

- 5 Agustus 2021, 13:30 WIB
Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Suami Bertahun-Tahun Tanpa Nafkah Batin, Ini Penjelasan Abdul Somad
Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Suami Bertahun-Tahun Tanpa Nafkah Batin, Ini Penjelasan Abdul Somad /Tangkap layar Ustadz Abdul Somad Official

SEMARANGKU - Hukum istri menikah lagi setelah ditinggal suaminya bertahun tahun tanpa nafkah batin menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Ustad Abdul Somad membeberkan penjelasan mengenai hukum seorang istri menikah lagi setelah ditinggal suaminya tanpa nafkah batin.

UAS menjawab pertanyaan dari para jamaah mengenai hukum istri menikah lagi dengan pria lain setelah ditinggal suaminya bertahun tahun.

Baca Juga: Waduh Rezeki Tidak Lancar Setiap Hari, Ternyata Melupakan 5 Perkara Ini

Sebagaimana dikutip Semarangku.com dari YouTube Ustadz Abdul Somad, Kamis 5 Juli 2021, UAS memberikan penjelasan mengenai status seorang istri yang menikah lagi usai suaminya pergi.

Menurutnya, persoalan status dalam hubungan rumah tangga jangan dianggap sepele sebab berdampak besar.

Jika seorang istri menikah lagi dengan pria lain setelah suaminya pergi bertahun tahun maka sang istri sudah termasuk poliandri.

Baca Juga: Hukum Hubungan Badan Suami Istri Disaksikan Orang Lain, Ini Penjelasan Imam Nawawi

Maksud poliadri di sini, yakni sang istri sudah punya dua suami. Suami pertama yang pergi bertahun tahun tetap menjadi suami yang sah.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x