Hukum Hubungan Badan Suami Istri Disaksikan Orang Lain, Ini Penjelasan Imam Nawawi

- 1 Juli 2021, 14:01 WIB
Penjelasan imam Nawawi mengenai Hukum Hubungan Badan Suami Istri Disaksikan Orang Lain/ilustrasi
Penjelasan imam Nawawi mengenai Hukum Hubungan Badan Suami Istri Disaksikan Orang Lain/ilustrasi /PIXABAY/niekverlaan

SEMARANGKU - Berikut ini hukum hubungan badan suami istri di depan orang lain menurut penjelasan Imam Nawawi dan Imama Al-Ghazali.

Hukum hubungan badan suami istri yang disaksikan orang lain dapat kamu baca lengkap dasar hukumnya.

Islam mengatur hubungan badan suami istri dengan adab yang membedakan antara manusai dan hewan.

Baca Juga: Istri Suka Mengeluh dalam Rumah Tangga Ternyata Membuat Rezeki Suami Seret, Ini Alasannya

Menurut Imam Al-Ghazali sebagaimana dikutip dari laman NU Online, Kamis 1 Juli 2021, adab seorang suami istri dalam melakukan hubungan badan sebagai berikut ini:

آداب الجماع- طيب الرائحة ولطافة الكلمة وإظهار المودة وتقبيل الشهوة والتزام المحبة ثم التسمية وترك النظر إلى الفرج فإنه يورث العمى والستر تحت الإزار وترك استقبال القبلة

Artinya, “Etika berhubungan badan dengan istri antara lain mengenakan wangi-wangian, menggunakan kata-kata yang lembut, mengekspresikan kasih-mesra, memberikan kecupan menggelora, menunjukkan sayang senantiasa, baca bismillah, tidak melihat kemaluan istri karena konon menurunkan daya penglihatan, mengenakan selimut atau kain (saat bercinta), dan tidak menghadap kiblat,” (Lihat Imam Al-Ghazali, Al-Adab fid Din, [Beirut, Al-Maktabah As-Sya‘biyyah], halaman 175).

Baca Juga: 10 Sifat Istri Ini Jadi Penyebab Rezeki Suami Sedikit Menurut Islam, Muslimah Wajib Tahu

Sementara itu, dalam kitab Al-Ghazali lainnya seperti Kitab Ulumiddin menyebutkan etika berhubungan badan dengan suara yang pelan, bercumbu rayu hingga menutup kain dalam berhubungan cinta.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x