Selain itu, dalam berhubungan dilakukan dalam ruangan tertutup yang tidak dihadiri orang lain apalagi disaksikan orang lain.
Sebab, Islam sendiri mengharamkan pasangan suami istri bersenggama di ruangan terbuka apalagi sampai dihadiri oleh orang lain baik laki laki ataupun perempuan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Imam Nawawi Baten dalam kitabnya terkait keharaman hubungan suami istri bersenggama yang dihadiri orang lain.
ويحرم وطء زوجته بحضرة أجنبي أو أجنبية
Artinya, “Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan,” (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain, [Semarang, Thaha Putra: tanpa catatan tahun], halaman 9).
Itulah hukum suami istri bersenggama yang disaksikan oleh orang lain dan dihadiri oleh orang lain menurut Islam.***