Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Suami Bertahun-Tahun Tanpa Nafkah Batin, Ini Penjelasan Abdul Somad

- 5 Agustus 2021, 13:30 WIB
Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Suami Bertahun-Tahun Tanpa Nafkah Batin, Ini Penjelasan Abdul Somad
Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Suami Bertahun-Tahun Tanpa Nafkah Batin, Ini Penjelasan Abdul Somad /Tangkap layar Ustadz Abdul Somad Official

Lalu, bagaimana jika dari suami pertama tidak ada kabar dan sang istri ingin menikah lagi dengan pria yang lain?

Ustadz Abdul Somad memberikan arahan untuk meminta Hakim Agama menyelesaikan sengketa tersebut.

Sang istri bisa mengadukan kepada hakim agama mengenai sang suami pergi selama bertahun bertahun dan tidak menafkahi batin.

Keputusan hakim akan berdasarkan pada sighat ta'lik yang pernah dibacakan setelah akad pernikahan.

Isi dari sighat ta'lik salah satunya mengatur tentang batas waktu berapa lama suami boleh meninggalkan istri.

Maka, jika Hakim Pengadilan Agama sudah menjatuhkan talaq, maka istri harus menunggu masa iddah 3 bulan 10 hari untuk bisa menikah dengan pria lain.

Sebaliknya, jika sang istri tidak memberitahu kepada Hakim Pengadilan Agama, maka status sang istri masih tetap sah istri dari suami yang pertama.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah