Lalu, bagaimana jika dari suami pertama tidak ada kabar dan sang istri ingin menikah lagi dengan pria yang lain?
Ustadz Abdul Somad memberikan arahan untuk meminta Hakim Agama menyelesaikan sengketa tersebut.
Sang istri bisa mengadukan kepada hakim agama mengenai sang suami pergi selama bertahun bertahun dan tidak menafkahi batin.
Keputusan hakim akan berdasarkan pada sighat ta'lik yang pernah dibacakan setelah akad pernikahan.
Isi dari sighat ta'lik salah satunya mengatur tentang batas waktu berapa lama suami boleh meninggalkan istri.
Maka, jika Hakim Pengadilan Agama sudah menjatuhkan talaq, maka istri harus menunggu masa iddah 3 bulan 10 hari untuk bisa menikah dengan pria lain.
Sebaliknya, jika sang istri tidak memberitahu kepada Hakim Pengadilan Agama, maka status sang istri masih tetap sah istri dari suami yang pertama.***