Pelaksanaan puasa Syawal tercantum dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.”
Berdasarkan hadits di atas, jelaslah bahwa hukum puasa Syawal adalah sunah bagi yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadhan atau pun puasa Nazar.
Bagi mereka yang memiliki hutang puasa Ramadhan karena uzur, misalnya dalam perjalanan jauh, sudah tua renta, atau pun sakit yang berkepanjangan, maka status hukum puasa Syawal berubah menjadi makruh.
Mereka yang berpuasa wajib di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal meski pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas.
Itulah bacaan niat puasa Syawal lengkap dengan keutamaan dan hukum pelaksanaannya.***