Hukum Mencicipi Masakan Bagi Koki dan Ibu Rumah Tangga Ketika Sedang Berpuasa

- 13 April 2021, 15:09 WIB
Hukum Mencicipi Masakan Bagi Koki dan Ibu Rumah Tangga Ketika Sedang Berpuasa
Hukum Mencicipi Masakan Bagi Koki dan Ibu Rumah Tangga Ketika Sedang Berpuasa /Pixabay/

“Mencicipi masakan itu dibolehkan oleh syariat Islam, demi kemaslahatan,” ujar Ustadz Firanda.

Jadi, bagi koki dan ibu rumah tangga tidak perlu ragu untuk mencicipi masakan, apakah rasanya sudah tepat atau kurang, apakah sudah enak atau tidak.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, hukum mencicipi makanan dalam Islam itu tidak dipermasalahkan, bahkan makruh pun tidak.

Hal itu perlu dilakukan tidak lain dengan tujuan untuk menjaga selera makan penyantapnya, apalagi yang sedang berpuasa.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut.

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزياد

Baca Juga: CATAT! Tiga Skenario Dishub Jateng Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Baca Juga: Panduan Ibadah Selama Bulan Ramadhan 2021 dari Kemenag RI, Tidak untuk Zona Merah-Oranye

Artinya : “Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh.”

Status hukum menjadi makruh apabila ada nafsu yang kuat untuk mengkonsumsi makanan itu sendiri.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x