SEMARANGKU – Mencicipi masakan bagi seorang koki dan ibu rumah tangga yang sedang berpuasa atau siapa saja yang menyediakan menu berbuka puasa hukumnya dibolehkan.
Dilansir dari Instagram Lampu Islam, Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A dalam ceramahnya menjelaskan bahwa hukum ibu rumah tangga mencicipi masakan itu diperbolehkan.
“Ibu rumah tangga tatkala menyiapkan buka puasa, siapa yang mencicipi? Dia sendiri yang mencicipi, demi menyenangkan suami dan anak-anaknya,” terangnya.
Namun, Ustadz Firanda mengatakan boleh mencicipi masakan selama tidak ditelan. Mengecap masakan supaya tahu bagaimana rasanya apakah sudah tepat, kemudian dibuang.
Baca Juga: Masyarakat Boleh Mudik 2021 Pada Tanggal Ini dan Bawa Surat Keterangan Sehat
Baca Juga: Kapolri Launching Polri TV-Radio, Listyo Sigit Prabowo: Lebih Dekat, Edukasi dan Informasi Akurat
Baca Juga: Layanan Vaksin Jawa Tengah Tersedia saat Malam Ramadhan, Golongan Ini Diprioritaskan!
Mencicipi masakan ini diperlukan agar cita rasa makanan yang akan dihidangkan sebagai menu buka puasa itu terjaga dan layak.