أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ
“Sesungguhnya Rasulullah menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Shafar pada 12 bulan awal sejak hijrah menuju Madinah.” (HR. al-Zuhri).
Baca Juga: Jadwal Acara dan Link Live Streaming Trans 7 Kamis 25 Maret 2021: Saksikan Sobat Mistis Hari Ini!
Dengan hadis tersebut, bahwa ulama Fuqaha (ahli fiqih) mengatakan hukum menikah di bulan Syawal dan Safar hukumnya sunah.
Pertanyaannya, bagaimana hukum menikah di bulan Sya’ban menurut pandangan ulama fiqih?
Kita tahu bahwa di bulan Sya’ban ini banyak orang melangsungkan akad pernikahan dengan dalih dapat pahala.
Sebab, bulan Sya’ban ini adalah bulan yang disukai oleh Allah dan banyak mengandung pengampunan.
Selain itu, bulan Sya’ban ini juga bulan pertengahan yang diapit bulan Ramadhan dan bulan Rajab.