Bagaimana Hukum Mencium Istri saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

- 22 Maret 2021, 20:45 WIB
hukum mencium istri saat puasa Ramadhan
hukum mencium istri saat puasa Ramadhan /OrcayErtem / Pixabay/Jurnal Palopo

Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteriku padahal sedang puasa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa? Saya (Umar) menjawab: Tidak mengapa.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Lalu, kenapa masih ditanya? (HR. Ahmad, No. 138, 372. Al Hakim, Al Mustadrak No. 1572, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 7808, 8044. Ibnu Khuzaimah No. 1999)

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim. (Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 1572). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih sesuai syarat Imam Muslim. (Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 138). Syaikh Al A’zhami (Tahqiq Shahih Ibnu Khuzaimah No. 1999)

Baca Juga: Segerombolan Laba-Laba Tempeli Dinding Rumah Warga Saat Banjir Melanda Australia

Hadits tersebut di atas menerangkan bahwa mencium isteri, dan berkumur hukumnya sama yakni boleh, kecuali berlebihan hingga bersyahwat, apalagi mengeluarkan air mani.

Diriwayatkan oleh Abu Salamah radhiallahu’anhu, bahwa sayyidah ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل بعض نسائه وهو صائم. قلت لعائشة: في الفريضة والتطوع؟ قالت عائشة: في كل ذلك، في الفريضة والتطوع

Artinya, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium sebagian isterinya dan dia sedang puasa, dan aku juga berpuasa. Aku (Abu Salamah) bertanya kepada sayyidah ‘Aisyah Radhiallahu’anha:

Baca Juga: INGAT! Pembelajaran Tatap Muka Di Jawa Tengah Mulai 5 April, Ganjar Pranowo : 140 Sekolah Siap Uji Coba!

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah