Bolehkah Zakat Mal Diberikan untuk Orang Tua Sendiri atau Keluarga Terdekat? Begini Penjelasannya

15 April 2023, 10:14 WIB
Bolehkah Zakat Mal Diberikan untuk Orang Tua Sendiri atau Keluarga Terdekat? Begini Penjelasannya /Freepik/jcomp

SEMARANGKU – Zakat mal merupakan sebagian harta kekayaan seseorang atau badan yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan khusus dalam jangka waktu dan jumlah nominal tertentu.

Zakat mal sendiri berbeda dengan zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang, baik lelaki maupun perempuan muslim.

Sementara Zakat Mal merupakan sejumlah pengeluaran uang kepada yang berhak atas segala jenis harta kekayaan, baik bentuk maupun cara perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.

Baca Juga: Melihat Keunikan Ramadhan di Negara Yang Penduduk Muslimnya Minoritas

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah penerimaan zakat mal boleh diberikan kepada orang tua atau keluarga sendiri?

Dalam QS At-Taubah ayat 60 Allah SWT berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Sehingga kasus penerima zakat mal dari pihak keluarga perlu dilakukan perincian.

Jika keluarga yang dimaksudkan termasuk keluarga yang wajib kita nafkahi, maka tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kita kepadanya. Semisal anak dan istri, mereka adalah keluarga yang wajib dinafkahi sehingga tidak diberi harta zakat.

Demikian pula orang tua yang miskin atau bibi yang tidak lagi memiliki suami, bapak, atau saudara yang menafkahi, maka kita memiliki kewajiban menafkahinya dan tidak menyalurkan zakat kita kepadanya.

Apabila keluarga yang dimaksudkan adalah keluarga yang lebih jauh yang tidak wajib dinafkahi seperti sepupu atau sepupu jauh lalu dia memenuhi kriteria delapan ashnaf atau golongan penerima zakat, maka kita bisa menyalurkan zakat kita kepadanya.

Baca Juga: Hukum Memberi dan Menerima THR di Hari Lebaran Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya Ini

Penyaluran zakat mal juga tidak mesti dibagikan kepada delapan ashnaf tersebut sekaligus. Memberikan semua harta zakat kita kepada satu ashnaf saja hukumnya diperbolehkan, sesuai pertimbangan kita bahwa harta zakat tersebut sudah mencukupinya.

Bisa juga dengan memberikan sebagian yang lain kepada golongan yang lainnya. Karena tujuan utama pensyariatan zakat salah satunya adalah untuk memberikan manfaat kepada orang lain.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler