Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

28 Maret 2023, 12:03 WIB
Hukum Memakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? /PEXELS/Tima Miroshnichenko

SEMARANGKU – Sakit bisa terjadi kapan saja, termasuk pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

Tidak hanya sakit yang sifatnya mengganggu stamina seperti demam, batuk, pilek dan lain sebagainya. Sakit juga bisa menyerang area mata dan telinga.

Dalam kondisi seperti itu, tentu saja orang yang mengalaminya harus segera mengobati agar tidak sakit tersebut tidak semakin parah.

Baca Juga: Keutamaan Buka Bersama Tak Sekedar Senang-Senang: Momen Berbagi Kebaikan dan Kepedulian Sosial

Sifanya yang cari dan dimasukan ke dalam tubuh, menimbulkan pertanyaan apakah memakai obat tetes mata atau telinga saat berpuasa bisa membatalkan puasa?

Serta bagaimana hukumnya sesuai dengan aturan islam?

Untuk menjawab keraguan tersebut, melalui laman instagramnya @nuonline memaparkan jika puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya.

Begitupun dengan para Ulama yang telah menjelaskan, bahwa diantara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Sehingga, dari penjelasan tersebut dapat diperoleh, memasukan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut masuk sampai ke bagian dalam telinga.

Penuturan ini selaras dengan pernyataan dari Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, halaman 379, beliau mengatakan:

“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa).”

Namun, tentu saja kondisi tersebut terdapat pengecualian yakni seperti yang di ada dalam Kaidah fiqih, Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, beliau mengatakan “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)” digunakan bila dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga ata petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri. Maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat.

Berbeda halnya dengan hukum memakai tetes mata, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan. Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal atau memasukan celak mata.

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya

Sehingga dapat diperoleh kesimpulan, jika memakai obat tetes telinga saat puasa dapat membatalkan puasa kecuali dalam kondisi darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau meminimalisasi berdasarkan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.

Berbeda dengan memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.

Sekiranya begitulah hukum mengenai penggunaan obat tetes mata dan telinga di bulan ramadhan ketika sedang berpuasa. Semoga penjelasan tersebut bisa memberikan pencerahan bagi anda yang membutuhkannya.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler