Fiqih Ramadhan: 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya

- 28 Maret 2023, 11:57 WIB
Fiqih Ramadhan: 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya
Fiqih Ramadhan: 6 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya /unsplash.com/hubifarago

 

SEMARANGKU - Simak fiqih seputar Ramadhan, ada 6 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa kita. 

Banyak dari kita yang mengira jika 6 hal ini dapat membatalkan puasa sehingga ada yang tidak melanjutkan puasanya ketika mengalami 6 hal ini. Padahal dalam ilmu fiqih, 6 hal tersebut tidak membatalkan puasa. Apa saja 6 hal tersebut? 

Dalam Matan Safinatun Najah, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami telah menyebutkan 6 hal yang tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

 الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره وما وصل إلى الجوف وكان غبار طريق وما وصل أليه وكان غربلة دقيق أو ذبابا طائرا أو نحوه    

Artinya, “Yang tidak membatalkan di antara yang sampai ke dalam rongga perut ada tujuh perkara: (1) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena lupa; (2) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena tidak tahu; (3) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut karena dipaksa; (4) mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi, sementara orang yang mengalaminya tidak bisa memisahkan sesuatu tersebut karena sulit; (5) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa debu; (6) perkara yang masuk ke dalam rongga perut berupa butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya.” (Nawawi, Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Najah, halaman 114).

 

Berdasarkan kutipan diatas diketahui bahwa ada 6 hal yang tidak membatalkan puasa pastinya dengan syarat kondisi tertentu. 

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x