Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya dari Syekh Yusuf Qardhawi

22 Maret 2023, 20:30 WIB
Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya dari Syekh Yusuf Qardhawi. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

SEMARANGKU - Hukum puasa Ramadhan bagi wanita lebih besar porsinya daripada untuk kaum laki-laki. Salah satu yang telah diatur dalam ilmu fiqih adalah ketentuan puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui.

Allah SWT telah menakdirkan wanita untuk mengalami siklus bulanan, hamil, melahirkan, dan menyusui

Kondisi ini menyebabkan wanita mempunyai udzur syar’i, yang mewajibkan perempuan untuk berbuka puasa di kala Ramadhan dan haram melanjutkan puasanya.

Wanita yang hamil mengalami kondisi yang labil, sering mual, berat, dan sakit. Selama 9 bulan, wanita hamil terkadang merasa khawatir dengan kondisi bayi di dalam kandungannya jika berpuasa Ramadhan.

Baca Juga: Cara Mencegah Dehidrasi Selama Puasa Ramadhan: Tips Penting untuk Menjaga Tubuh Tetap Kuat

Saat hamil pun, sumber makanan bagi bayi berasal dari ibunya. Kemudian ketika sudah lahir dan menyusui, timbul kekhawatiran terhadap kualitas susu dan kondisi ibu jika berpuasa Ramadhan.

Lalu bagaimana hukum fiqih bagi wanita yang hamil dan menyusui?

Para ulama bersepakat bahwa bagi wanita yang hamil dan menyusui ada hak untuk tidak berpuasa. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad, dari riwayat Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah telah membebaskan setengah shalat dan puasa, dari orang-orang yang bepergian (musafir), dan dari wanita yang hamil serta menyusui."

Mayoritas ulama berpendapat wanita yang hamil dan menyusui, mendapat keringanan yang sama dengan orang yang sakit dan musafir.

Mereka diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan dan mengganti (qadha) puasa Ramadhannya di lain hari.

Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dari kalangan sahabat, dan Ibnu Jabir dari golongan tabi’in berpendapat bahwa mereka harus membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin, dan tidak harus mengqadha puasa Ramadhan.

Ibnu Katsir mengatakan terjadi perselisihan pendapat diantara para ulama mengenai wanita hamil dan menyusui. 

Ia mengatakan diantara ulama ada yang berpendapat bahwa keduanya tidak berpuasa Ramadhan, membayar fidyah, dan mengqadha. Sebagian lain berpendapat mereka hanya membayar fidyah saja, dan tidak wajib mengqadha.

Ada juga yang berpendapat mereka wajib mengqadha dan tidak membayar fidyah, pendapat lain mengatakan tidak wajib berpuasa Ramadhan, tidak wajib membayar fidyah, dan tidak mesti mengqadha.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, wanita hamil dan menyusui tidak wajib mengqadha puasa Ramadhan, mereka cukup membayar fidyah.

Hal ini banyak diamalkan perempuan pada masa lalu, sebagai rahmat Allah SWT. Dan ketetapan ini merupakan kebaikan bagi fakir miskin dan orang yang membutuhkan makan.

Jika wanita menjaga jarak kehamilan sebagaimana dilakukan perempuan zaman sekarang, dan tidak merasakan susahnya kehamilan yang beruntun, maka lebih baik untuk mengqadha sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Demikian karena hukum Islam dibangun di atas prinsip meringankan dan menghilangkan kesulitan yang berlebihan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler