Hukum Mengkonsumsi Pil Penahan Haid dan Muntah ketika Puasa Ramadhan: Para Wanita Harus Paham

19 Maret 2023, 15:05 WIB
Hukum Mengkonsumsi Pil Penahan Haid dan Muntah ketika Puasa Ramadhan: Para Wanita Harus Paham /

 

SEMARANGKU - Ramadhan adalah bulan yang bertabur pahala. Sehingga bagi sebagian kaum wanita sangat sayang untuk melewatkannya, maka salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengkonsumsi pil penahan haid. Bagaimana hukumnya dalam islam?

Syarat perempuan untuk melaksanakan puasa Ramadhan adalah suci dari haid dan nifas. Bagi perempuan yang haid dan nifas, tidak wajib untuk berpuasa Ramadhan sampai mereka bersuci.

Keutamaan bulan Ramadhan yang menjanjikan berlipatnya pahala semua ibadah, membuat sebagian muslimah ingin melaksanakan puasa, shalat malam, tadarus qur’an sebulan penuh, tanpa satu hari terlewatkan.

Baca Juga: Kamu Penderita Hipertensi? Coba Konsumsi Buah Bit Sebagai Pengobatan Alami Hipertensi Simak Penjelasannya 

Namun, kodrat dan fitrah yang telah Allah Swt anugerahkan kepada wanita, untuk mendapatkan haid menghalangi keinginan tersebut.

Takdir ini telah Allah takdirkan agar wanita muslimah tidak kesulitan, dan dapat menggantinya pada hari lain setelah Ramadhan, seperti yang dilakukan para wanita di zaman Rasulullah dan salafus shalih.

Menurut Syekh Yusuf Al Qardhawi, mengkonsumsi pil penahan haid tidaklah dilarang agama, tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama tidak ada efek samping bagi penggunanya hal itu diperbolehkan.

Mengkonsumsi obat penahan haid juga harus sesuai anjuran dan ketentuan dokter, kecuali memang telah terbiasa sebelumnya. Bagi perempuan yang belum menikah, lebih baik tidak memakan pil tersebut.

Sebagian ahli fiqih masa kini seperti Syaikh Mar’a dalam bukunya Dalil Al-Thalib menuliskan bahwa dalam buku-buku Hanbali, perempuan dibolehkan untuk meminum obat penyubur atau penahan haid.

Ibnu Qayyim ikut memberikan komentar pada buku ini dengan mengatakan,

“Pada prinsipnya semua itu halal, sampai ada keterangan yang mengharamkannya. HIngga sekarang, meminum obat itu belum ada yang melarangnya.”

Diharamkan berpuasa bagi perempuan yang haid dan nifas sebagai bentuk kasih sayang Allah Swt.

Ini demi menjaga kondisi fisik dan saraf mereka, serta menjaga kesehatan jiwa dan raga perempuan yang haid dan nifas.

Puasa Ramadhan sendiri dapat mempengaruhi kadar gula darah, kadar air, dan tekanan darah dalam tubuh, yang dapat mempengaruhi siklus haid.

Sementara mengenai hukum muntah saat berpuasa, dalam salah satu hadits nabi Muhammad Saw bersabda, “Tidaklah batal puasa orang yang muntah, berbekam, dan bermimpi.”

Abu Hurairah mengatakan, “Jika muntah tidak membatalkan puasa, karena itu mengeluarkan, bukan memasukkan.”

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini, Minggu, 19 Maret 2023, Cuaca Berawan Cocok Untuk Jalan-jalan

Al-Bukhari memaknai riwayat ini bahwa pendapat Abu Hurairah yang menyatakan tidak batal puasa bagi yang muntah secara mutlak. 

Pendapat ini diperkuat dengan pernyataan sahabat yang dinukil oleh Ibnu Baththal. Ibnu Abbas r.a dan Ikrimah r.a mengatakan, “Puasa itu apa yang di dalam, bukan yang diluar.”***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler